MITRAMAS GROUP

MITRAMAS GROUP
MITRAMAS CORPORATION

Kamis, 22 Januari 2009

PAJAK EMAS

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

Pengertian

-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik produksi sendiri maupun pihak lain; yang memiliki karakteristik pedagang eceran.

-


Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

-


Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

-


Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi;




a.


Membuat dan atau menjual emas perhiasan;




b.


Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;




c.


Menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;




d.


Jual beli emas perhiasan;




e.


Jual beli emas perhiasan dengan batu permata;




f.


Memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;




g.


Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.



Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual emas perhiasan.

Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan

-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan emas perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Penghitungan PPN Yang Terutang

Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih penghitungan PPN yang terutang dengan 2 (dua) cara, yaitu:

*


Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN dengan cara sebagai berikut:




a.


PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;




b.


Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan







-


Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;







-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan; dan salah satu tempat penjualan tersebut menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), maka semua tempat penjualan yang lain wajib menggunakan Nilai Lain sebagai DPP; dan penyerahan emas perhiasan antar tempat penjualan tidak terutang PPN.



*


Menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Msukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK).




-


Untuk menghitung PPN yang terutang wajib menggunakan mekanisme pengkreditan PM terhadap PK sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.




-


Wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP dikukuhkan.



Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN)

*


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP wajib menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN Pedagang Eceran (formulir 1195 PE) dan tidak diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

*


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, wajib menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya (formulir 1195) dan harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Toko Emas Perhiasan dikukuhkan.

0 komentar:

SPOT GOLD PRICE