MITRAMAS GROUP

MITRAMAS GROUP
MITRAMAS CORPORATION

Kamis, 29 Januari 2009

Ekonomi Majapahit Jaya karena Komoditas


pernahkah kita menghitung kecepatan perkembangbiakan uang kertas?
kita bisa melihatnya di bunga perbankan: 12 %/tahun .
atau 10 % per bulan (di rentenir).
sementara kecepatan pertambahan pangan: singkong= 7 bulan baru panen.Padi = 3 bulan/panen.kambing= 9 bulan baru lahir.pohon jati = 10 tahun baru ditebang.ayam kampung= 4 bulan baru enak dipotong.
sektor riil mempunyai kecepatan yang lebih lambat dari sektor finance.sektor riil belum menghasilkan ,sektor finance sudah beranak pinak.
ironisnya,berdasarkan data yang ungkap oleh Bank dunia,tahun 2000,di Kompas,80% uang kertas digunakan untuk transksi derivatif,sisanya,20%,digunakan untuk sektor riil.
ironisnya lagi,seluruh dunia ,ikut ramai-ramai bisnis transaksi derivatif dibanding pengembangan sektor riil.
terjadilah kiamat ekonomi besar-besaran yang melibas bukan hanya sektor finance,namun sektor riil ikut kena imbasnya.
dalam jaman krisis keuangan global saat ini ,obatnya yang dilakukan hanya satu= bail out.
entah ,diperoleh dari mana dana bail out itu?
bail out itu hanya menunda kiamat yang tertunda.
obatnya hanya satu,kembalikan sektor riil sebagai pemicu kemakmuran.

Perbedaan kecepatan perkembang biakan akan menyebabkan perbedaan jumlah antara uang kertas dengan barang kebutuhan.
uang kertas ,dengan bertambahnya waktu,akan bertambah jumlah.dia,tidak akan pernah terganggu oleh banjir,kemarau atau hama.berhentinya perkembangbiakan uang hanya atas belas kasihan pemilik uang itu sendiri.mau diterukan atau diputihkan,itu hutang uang?

sementara perkembangan barang ditentukan banyak faktor: produktifitas,bahan baku,musim,hama dimana jumlah pertambahannya memerlukan waktu yang lebih lama dan lebih lambat dari uang kertas.bahkan biarpun barang berkembang,tidak sebanyak yang diharapkan karena faktor hama,peperangan ataupun iklim.

perbedaan kecepatan akan berdampak kepada jumlah .dalam waktu yang sama ,jumlah uang kertas akan cenderung lebih banyak dari jumlah barang.dalam hukum pasar,jika permintaan sama ,maka "harga" yang tertinggi diperoleh komoditas dengan jumlah yang lebih sedikit.maka harga barang akan beranjak naik.mengapa?
inilah yang pernah saya ulas: sistem lelang raksasa.dalam sistem keuangan dunia yang menyandarkan kepada kekuatan uang kertas,pemegang uang yang terbanyak lah yang memenangkan lomba rebutan komoditas.siapa yang memegang uang kurang banyak,maka mereka itulah yang digolongkan sebagai kaum dengan daya beli yang meragukan.akibat kalah lelangan rebutan komoditas.

Kemandirian: obat dari ketergantungan uang kertas

Mari kita lihat sejarah era kejayaan ekonomi jaman jadul.Majapahit besar dengan wilayah yang maha luas dari tumasik sampai Papua hingga phlipina,bukan dari bantuan IMF.Suatu negara yang besar tentunya disokong oleh perekonomian yang kuat dan perkasa dan tentunya dengan devisa yang berlimpah.Apa andalan Majapahit? ekspor beras,ikan laut,damar,rempah-rempah,kayu jati,hewan ternak,emas,besi,.adalah komoditas andalan yang mendukung perekonomian Majapahit.Sriwijaya pun serupa: perdagangan lintas pulau denganbasis hasil bumi dan sumber daya alamnya yang berlimpah dan merdeka serta berdaulat,mencatatkan diri sebagai negara perkasa yang menggetarkan dunia.
dan apa alat tukarnya? tael ,sebutir emas dengan berat antara 3-5 gram degnan kadar emas 95-97%.
emas ,sebagai alat tukar ,mampu menciptakan distribusi komoditas,sehingga pemilik komoditas mampu menukarkan dengan komoditas yang lain.namun satu hal,tanpa meningalkan kemamndirian menghasilkan komoditas.
emas ,tentulah alat tukar,namun kemandirian menghasilkan komoditas itulah yang utama.
maka,gonjang ganjing kelangkaan komoditas tentunya diatasi dengan peningkatan produktifitas untuk menghasilkan komoditas.bukan menciptakan alat tukar.karena sunstasinya adalah pemenuhan kebutuhan komoditas,bukan pemenuhan alat tukar.apanya yang akan ditukar,jika komoditas mengalami kelangkaan.
singkatnya: jika harga beras naik,daya beli menurun,maka kita harus menanam padi,lalu menghasilkan beras,1/3 untuk dikonsumsi,1/3 untuk disimpan dilumbung,1/3 ditukar dengan alat tukar (emas/perak) untuk memperoleh komoditas yang lain.
harga buah naik/: tanam pohon dan tunggulah buahnya.bagilah menurut konsep diatas,maka krisis kekurangan gizi dan vitamin ketemu solusinya.
maka bagi yang bekerja baru menghasilkan uang kertas,jangan cepat berpuas.kita baru memperoleh alat tukar,alat tukar yang lemah.satu tahap berikutnya ,alokasikan ke dalam faktor2 produksi untuk menghasilkan komoditas dan pertahanan keuangan (emas /perak).

Rabu, 28 Januari 2009

Menabung Emas : Embrio Bank of Bullion

Jika Bank syariah sudah terjun ke rahn? apa yang akan terjadi dengan emas?
Emas ,di Swiss bisa memberdayakan bagi pemiliknya.karena ,pemilik emas bisa menerbitkan paper.sebuah surat berharga yang berbasis emas.paper bisa dijaminkan untuk memperoleh dana segar.
bagi pemegang paper emas,bisa bekerja sama dengan bank syariah.pemilik paper dan bank syariah akan memperoleh bagi hasil dari penerbitan paper tersebut.
emas,ternyata ada kaitannya dengan dunia perbankan:
ada tiga titik dalam segitiga penerbitan paper: pemilik emas ,bank dan pelaku usaha.
bank menerbitkan paper dari pemilik emas,
pemilik paper memperoleh bagi hasil dari bank penerbit paper.bank penerbit paper memperoleh bagi hasil dari pelaku usaha .
inilah saatnya,pemilik emas bukan hanya bisa menggadaikan emasnya untuk kebutuhan konsumtifnya.namun bisa diberdayakan menjadi modal kerja bagi sektor riil.
dalam posisi ini,kita mengakui adanya uang kertas yang berbasis emas.sehingga ,menabung emas bukan saja untuk menabung ,bahkan bisa diaktifkan sebagai sarana yang produktif.
.jadi,emas bukan lagi asset mati.atau uang yang tersimpan dibantal.
peluang bank of bullion,akan lebih mudah terambil oleh bank syariah,karena telah berpengalaman dalam dunia keuangan.

kedua,lembaga gadai emas,bisa menjadi sarana menabung emas.dengan membayar berapapun ,nasabah bisa menabung emas di lembaga gadai emas.lembaga gadai emas bisa bekerjasa sama dengan kartu Master atau visa untuk menerbitkan semacam kartu debit berbasis emas.dalam hal ini ,ada tiga pihak yang berkait: Lembaga gadai emas, master credit atau Visa dan pemilik emas.
jadi,menggadai tidak lagi menerima uang kas,namun uang plastik.
siapakah yang mengambil peluang ini?
lagi-lagi perbankan syariah akan mempunyai peluang lebih dalam mengeksekusi strategi ini.
emas,didalamnya ada yang banyak belum tergali.

udibasuku
duniaemas
disclaimer: keputusan ada ditangan pembaca

Kamis, 22 Januari 2009

PAJAK EMAS

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

Pengertian

-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik produksi sendiri maupun pihak lain; yang memiliki karakteristik pedagang eceran.

-


Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut;

-


Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

-


Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi;




a.


Membuat dan atau menjual emas perhiasan;




b.


Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;




c.


Menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;




d.


Jual beli emas perhiasan;




e.


Jual beli emas perhiasan dengan batu permata;




f.


Memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;




g.


Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.



Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual emas perhiasan.

Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan

-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan emas perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Penghitungan PPN Yang Terutang

Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih penghitungan PPN yang terutang dengan 2 (dua) cara, yaitu:

*


Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN dengan cara sebagai berikut:




a.


PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;




b.


Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan







-


Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;







-


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan; dan salah satu tempat penjualan tersebut menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), maka semua tempat penjualan yang lain wajib menggunakan Nilai Lain sebagai DPP; dan penyerahan emas perhiasan antar tempat penjualan tidak terutang PPN.



*


Menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Msukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK).




-


Untuk menghitung PPN yang terutang wajib menggunakan mekanisme pengkreditan PM terhadap PK sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.




-


Wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP dikukuhkan.



Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN)

*


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP wajib menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN Pedagang Eceran (formulir 1195 PE) dan tidak diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

*


Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, wajib menyampaikan SPT Masa PPN ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya (formulir 1195) dan harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Toko Emas Perhiasan dikukuhkan.
SPOT GOLD PRICE